Tugas TIK berbau Politik

malem yang capek banget karena udah siang enak-enak tidur mimpi ketemu cewek pujaan hati gue tiba-tiba HP gue getar di muka gue, langsung aja gue kaget dan gue kira dari cewek gue nggak tahunya dari temen gue. Waktu gue buka SMS yang bikin kepala gue pusing itu malah bahas tentang tugas TIK suruh cari anggaran dana kampanye parpol lagi. "Emangnya gue juru kampanye apa?", guretu gue sambil ngupil. Terpaksa gue cari anggaran dana itu, karena sekali-kali jadi anak SMA yang sok berpolitik. Setelah gue cari dengan bantuan penerawangan Mbah Google yang sok tahu, akhirnya gue dapetin hasil parpol mana yang udah melaporkan dana kampanye dan parpol mana yang belom menyerahkan anggaran dana kampanye (Pemalas banget persis kaya gue yang kalau kumpulin tugas pasti banyak alasan). Parpol tersebut seperti:

Golkar Pro Kalla Siapkan Dana Kampanye Rp 2,3 Miliar

Partai Golkar Sulawesi Selatan menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar untuk kampanye pemilihan legislatif pada 9 April nanti. ""Dana kampanye ini dibagi ke seluruh kabupaten dan kota," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu Golkar Sulawesi Selatan, Muh Roem, Selasa (3/3).

Menurut Roem, kesediaan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menjadi calon presiden, akan membawa dampak luar biasa pada pemenangan partai di Sulawesi Selatan. Kalla yang asli Makassar sudah dikenal kuat oleh sebagian besar warga keturunan Bugis. Pada Pemilu 2004 lalu suara Golkar di daerah ini mencapai 43 persen. "Pemilu kali ini diprediksi di atas perolehan Pemilu lalu," ujar Roem.

Adapun sumber dana kampanye, kata dia, berasal dari kas partai dan dihimpun dari kader, sumbangan dari banyak kalangan seperti pengusaha, serta simpatisan. Dari 23 kabupaten/kota masing-masing akan mendapat Rp 100 juta, yang peruntukkannya khusus pelaksanaan kampanye partai.

Partai Golkar Sulawesi Barat yang merupakan hasil pemekaran wilayah Sulawsi Selatan, menargetkan perolehan suara Golkar di daerah ini di atas 50 persen. Pada Pemilu 2004 lalu meraup 46 persen. "Menambah 5 persen saya kira tidak sulit," kata Ketua Golkar Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh, yang juga Gubernur Sulawesi Barat.

Dana Kampanye Gerindra Paling Besar, Rp 15 Miliar

Meski merupakan partai baru lahir, ternyata Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra merupakan partai yang memiliki dana kampanye terbesar dibanding 38 partai politik (Parpol) lainnya. Dana kampanye yang dimiliki partai yang didirikan mantan Danjen Koppasus tersebut sebesar Rp 15 Miliar.

Hal itu disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pokja pengawasan dana kampanye, Wahidah Syuaib saat menggelar jumpa pers di kantor Bawaslu Jakarta. Menurutnya, setelah Gerindra, partai yang memiliki dana kampanye besar yakni Partai Demokrat yang memiliki dana kampanye sebesar Rp 7 miliar.

Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebesar Rp 5 miliar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang melaporkan dana kampanyenya sebesar Rp 1,6 Miliar, disusul Partai Damai Sejahtera yang memiliki saldo awal sebesar Rp 900 juta.

Anehnya, Partai Golkar yang merupakan partai besar dan terlama dalam sejarah demokrasi di Indonesia, hanya memiliki dana kampanye sebesar Rp 156 juta. Begitu juga dengan partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 26 juta.

"Dari dana yang disampaikan ke KPU dan ditindaklanjuti ke Bawaslu, yang memiliki dana paling besar adalah Gerindra, disusul Partai Golkar dan PKS," terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dana yang dilaporkan ke KPU tersebut, belum bisa dijadikan patokan. Mengingat, masih ada waktu bagi partai-partai untuk melengkapi laporan dana kampanye tersebut hingga Senin (9/3) nanti.

Masih menurut Wahidah, yang membuat heran bawaslu adalah dari seluruh partai yang sudah menyerahkan rekening dan laporan dana kampanye tersebut tidak disertai nama dan alamat penyumbangnya. Sehingga, bawaslu mengalami kesulitan untuk melakukan pengecekan atau menindaklanjuti laporan yang disampaikan tersebut.

"Padahal, dalam aturan KPU nomor 1 Tahun 2009 sudah jelas. Nama penyumbang dana tersebut harus melampirkan, sehingga bisa diketahui siapa saja yang menyumbang partai tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafiz Ansyari mengatakan, bagi partai yang tidak menyerahkan rekening dan laporan dana kampanye tersebut bakal dikenai sanksi berupa pencoretan dari keikutsertaan sebagai peserta pemilu.

Bahkan, untuk calon anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) yang tidak menyerahkan rekening, juga bisa digagalkan untuk melenggang ke senayan meskipun yang bersangkutan terpilih atau mendapatkan suara terbanyak.

"Aturan, jika seminggu sebelum kampanye belum menyerahkan sanksinya akan diberikan. Bahkan bisa gagal ke senayan meski terpilih," terangnya.

PDIP Belum Laporkan Dana Kampanye

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terancam tidak dapat mengikuti Pemilihan Umum 2009. Hingga Sabtu (7/3), partai berlambang banteng tersebut merupakan satu-satunya partai yang belum melaporkan rekening khusus kampanyenya.Padahal, batas pelaporan menyisakan dua hari lagi yaitu 9 Maret 2009, atau tujuh hari sebelum kampanye rapat umum yang akan dimulai 16 Maret mendatang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Syuaib, mengatakan, sebanyak 37 partai telah menyerahkan rekening khusus dana kampanye. "Terdapat satu partai yang belum menyerahkan rekening khusus dana kampanye," ujar Wahida, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (7/3).

Karena belum menyerahkan laporan awal dana kampanye, Wahidah mengatakan, PDIP terancam kena sanksi berupa pembatalan status sebagai partai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Sanksi tersebut sesuai dengan yang diatur pada UU 10/2008 tentang Pemilihan Legislatif dan Peraturan KPU no 1/2009.

"Bisa dibayangkan, kerja keras parpol dan caleg akan sia-sia. Bawaslu khawatir parpol tidak siap menerima sanksi dipenalti" kata Wahidah

Selain PDI Perjuangan, dua parpol juga belum menyerahkan saldo awal dalam rekening khusus dana kampanye. Yaitu, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). "Kedua partai telah melaporkan nomor rekening khusus dana kampanyenya, tapi belum melaporkan saldo awal dalam rekening khusus dana kampanye," terang Wahidah

Lebih lanjut, laporan awal dana kamapanye 35 partai juga masih bermasalah. "Belum lengkap," kata dia. Ditambahkan, terdapat tiga hal yang harus dilaporkan adalah, rekening khusus, saldo awal dana kampanye, dan rincian sumbangan. "Dengan mencantumkan nama dan alamat penyumbang. Namun, sebagian besar partai mengabaikan ini," terang dia.

Dia mencontohkan, dari 35 partai yang sudah memberikan laporan awal dana kampanye, hanya Partai Bintang Reformasi yang sudah menyerahkan nama penyumbang. "Tapi, itu pun tidak disertai alamat penyumbang. Sementara PKS (Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menyerahkan rincian sama sekali," terang dia.

Sementara untuk rekening khusus dana kampanye calon anggota DPD, baru tujuh KPU Provinsi yang sudah melaporkan daftar calon anggota DPD di wilayah kerjanya yang menyerahkan rekening khusus dan saldo awal dana kampanye. Tujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Bali, Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan NAD.

Dia menambahkan batas waktu pelaporan tinggal tersisa dua hari lagi. Untuk itu, mengingat beratnya sanksi atas ketentuan tentang pelaporan dana kampanye, Wahidah berharap parpol dapat memenuhi batas pelaporannya. "Agar tak satu pun parpol terkena penalti, batas waktu agar dipatuhi," terang dia.

Berdasarkan ketentuan Pasal 134 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008, parpol peserta pemilu dan calon anggota DPD wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selambat-lambatnya tujuh hari sebelum dimulai kampanye rapat umum. Jika ada partai yang melanggar, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan toleransi perpanjangan waktu.

"KPU diminta tidak memberikan toleransi perpanjangan waktu, mengingat kesempatan bagi peserta pemilu untuk menyusun laporan awal dana kampanye sudah cukup panjang, dari Juli 2008 hingga Maret 2009," kata Wahidah. KPU juga diminta tegas untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan undang-undang. Kepada Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu telah menginstruksikan untuk mengawasi secara ketat, terkait ketepatan waktu dan validitas serta akurasi laporan dana kampanye.

Khusus dana Pemilu 2009

Dari hasil perhitungan awal pemerintah, yang dipimpin Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Kamis (8/11) siang, dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan pemilu 2009 ternyata hanya sebesar Rp 10,4 triliun. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran pemilu sebesar Rp 47,9 triliun.

Perhitungan kasar itu didasari dengan sejumlah asumsi untuk melakukan efisiensi secara besar-besaran berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Politik yang saat ini masih dibahas oleh pemeritah dan DPR.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, Achmad Rojadi menjawab pers, seusai mengikuti rapat Tim Kecil Pemerintah yang langsung dipimpin oleh Wapres Kalla, di Istana Wapres, Jakarta.

Tim Kecil itu dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Hadir dalam rapat Tim Kecil itu, selain Mardiyanto juga Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta.

"Spiritnya dalam rapat tadi adalah bagaimana melakukan efisiensi agar anggaran pemilu 2009 tidak terlalu besar, dengan sejumlah asumsi yang sangat tergantung pada hasil pembahasan RUU Partai Politik di DPR sekarang ini," ujar Achmad.

Menurut Achmad, hitungan kasar tim pemerintah hanya sebesar Rp 10,4 triliun. "Itu, kalau di antaranya melakukan sejumlah efisiensi dalam pelaksanaan pemilu seperti surat suara yang memakai kertas koran dan jumlah daftar pemilih untuk pemilihan legislatif yang mencapai 1.000 orang," tambah Achmad.

Efisiensi lainnya yang dibicarakan dalam rapat tim kecil itu di antaranya, KPU tidak dianggarkan untuk membeli kendaraan operasional baru, tidak mengeluarkan anggaran bagi pengamanan, terkecuali anggaran khusus untuk konsumsi saja, tidak membuat kotak suara, tetapi menggunakan yang lama. Pemerintah juga tidak menganggarkan pengamanan pemilu, karena pengamanan itu sudah menjadi kewajiban aparat keamanan Polri dan TNI.

Pengurangan anggaran lainnya adalah tidak memakai kertas suara, tetapi cukup membawa KTP sehingga pemilih tidak mencoblos, akan tetapi cukup menuliskan nama partai dan nomor calon. Untuk pemiihan calon Presiden dan Wapres, diusulkan pemilihnya 2.000-3.000 orang seperti pemilihan kepala desa.

Lebih jauh Achmad juga menyatakan, untuk persiapan pemilu tahun depan, pemerintah dan DPR sudah menetapkan anggaran penyelenggaraan pemilu sebesar Rp 6,6 triliun. Adapun untuk operasional KPU, pemerintah menetapkan Rp 700 miliar


Bener-bener dah baru kali ini gue dapet tugas TIK yang berbau Politik dan Ekonomi?!?!?!?!onion head

0 komentar:

Posting Komentar

Visitors

Banner